Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi
Elektronik (ITE).
2. Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana
pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Pasal 28 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
4. Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang
dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana denganpidana
penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
5. Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer
dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access).
Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana
dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama
8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
6. Pasal 33 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa
pun yang berakibat terganggunya system elektronik dan/atau mengakibatkan system
elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman mestinya.
7. Pasal 34 UU ITE tahun 2008 : Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan atau
memiliki.
- Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
** Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
1.Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
2. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
3. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman
dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh
pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang
diinginkannya.
4. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran
nama baik dengan menggunakan media Internet.
5. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan
judi yang dilakukan secaraonline di Internet dengan penyelenggara dari
Indonesia.
6. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran
pornografi.
7. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus
penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
8. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang
membuat sistem milik orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar